Guna percepatan “Indonesia bisa” Reformasi perlu kembali digelorakan dan diawali dengan reformasi pendidikan. Sebagaimana sebuah rumah tangga yang akan menyambut kelahiran seorang anak, maka proses bertemunya sperma dan telur perlu banyak persiapan. Kepatutan dalam pembelajaran di PTN yang tidak patut, telah menjadikan Mantan Dirjend Dikti Depdiknas mengeluarkan surat sehubungan hal di atas.
Bagaimana implementasi di lapangan dan peran PTS dalam pendidikan di Indonesia??? Tunggu episode berikutnya
2 September 2002
Nomor : 1859/D/T/2002
Lampiran : -
Perihal : Tata krama dan kepatutan dalam hal penerimaan mahasiswa baru.
Kepada Yth.:
Rektor Universitas/Institut Negeri
Rektor UI, IPB, UGM, ITB
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik Negeri
Sehubungan dengan masih adanya tatacara penerimaan mahasiswa baru yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 28/DIKTI/Kep/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang Penyelenggaraan Program Reguler dan Non-Reguler di Perguruan Tinggi Negeri , kami sampaikan dengan hormat beberapa penegasan sebagai berikut :
Masih terdapat PTN yang melakukan ujian seleksi mahasiswa baru setelah pengumuman SPMB untuk mengisi bangku kosong, hal ini jelas menunjukkan adanya standar ganda dalam proses penerimaan mahasiswa baru .
Masih terdapat PTN yang melakukan seleksi khusus untuk penerimaan mahasiswa baru lulusan SMU/SMK/MA tahun 2002 yang dimasukkan dalam kategori program ekstensi atau non-reguler dengan perkuliahan penuh waktu dan besaran SPP yang jauh lebih tinggi daripada mahasiswa reguler . Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen dimaksud .
Masih banyak praktek penerimaan mahasiswa baru di PTN pada berbagai jenjang dan jenis program yang tidak sesuai kaidah dan kepatutan yang berlaku, sehingga menurunkan martabat dan wibawa PTN tersebut .
Dengan kasus-kasus tersebut di atas, kami mohon agar seluruh PTN mematuhi ketentuan yang berlaku khususnya Keputusan Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 dalam rangka meningkatkan citra martabat dan wibawa PTN.
Penyimpangan dan pelanggaran terhadap butir 4 di atas, ataupun pelanggaran bentuk lainnya dapat berakibat penghentian layanan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada PTN, termasuk antara lain penghentian pemberian dana pembangunan (DIP).
Demikian agar menjadi pedoman dan atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
Inspektur Jenderal Depdiknas
Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti (untuk tindak lanjut).


